Kamis, 03 November 2011

Serba Serbi Tentang Tilang


Tilang adalah bukti pelanggaran,dmn berkas tilang itu ada 5 rangkap :
1.MERAH : diberikan pada pelanggar yg tdk koperatif dgn petugas n tdk mengaku salah
2.BIRU : diberikan pada pelanggar yg kooperatif dgn petugas mengaku salah
3.HIJAU : untuk pengadilan
4.PUTIH : untuk kejaksaan
5.KUNING : untuk arsip POLRI


Tilang:

Tilang menggunakan system BAP singkat dan bersifat verztek(pelanggar dapat diwakilkan pada saat sidang)jadi tidak ada hubungannya dengan slip merah atau biru,dua-duanya dapat diwakilkan.

Untuk denda2 yg ada di daftar tilang adalah denda maksimal yang harus dibayarkan jika pelanggar tdk hadir sidang,denda itu bisa berkurang jika agan2 sekalian hadir sendiri di sidang dan bicara langsung dengan hakim.

Saat ini menurut UU Polri tdk dapat menerima titipan denda,adapun jika agan mnt diwakilkan pd sidang,agan2 harus menyetor langsung k Negara via bank,seterusnya bukti setor tadi yg harus diserahkan ke Polri utk dibawa ke sidang. Cuma ada bbrapa daerah yg belum melaksanakan karena berbagai factor…di temapat ane,GORONTALO kita masih nyetor k Polri karena belum ada bank yang siap untuk pelaksnaan administrasinya,hal ini akibat otoda…jadi tiap daerah tdak merata kesiapannya.

Adapun criteria umumnya adalah pelanggaran yang kasat mata,tdk perlu alat bantu untuk membuktikan,tdk perlu ahli untuk membuktikan adanya pelanggaran.


Daftar denda-denda tilang yang berlaku

-LB : luka berat
-LR : luka ringan
-MD : meninggal dunia
-Laka: kecelakaan lalu lintas
-Rambu dkk : smw petunjuk jalan,marka jalan(gari2 putih),traffic light,side bar,fasilitas pejalan kaki
-APIL : traffic light
-Ranmor : kendaraan bermotor
-R2 : roda 2
-R4 : roda 4
-TNKB : plat nomor
-STCK : surat tanda coba kendaraan
-Komponen utama : spion,speedo,lampu2(warna sesuai ketentuan),knalpot,klakson,ban(layak pakai)
- Emergency kit : kunci2 roda,p3k,segitiga hazard,ban cadangan,dongkrak.


Denda Tilang:

Pasal 273 = penyelenggara jalan yg tidak segera membetulkan jalan rusak sehingga menimbulkan korban laka
(1)LR : 6 bln /12 juta
(2)LB : 1 tahun / 24 juta
(3)MD :5 tahun / 120 juta
(4) penyelenggara jalan tdk memasang tanda pada jalan rusak atau sdg perbaikan :6 bln /1,5 juta
Pasal 274 = melakukan perbuatan mengganggu fungsi jalan hingga laka : 1 tahun / 24 juta

Pasal 275 = (1)melakukan perbuatan yg mengganggu Rambu dkk : 1 bln / 250 ribu
(2)melakukan perbuatan yg merusak Rambu dkk : 2 tahun / 50 juta
Pasal 278 = ranmor yang tdk dilengkapi emergency kit : 1 bln / 250 ribu
Pasal 279 = ranmor yg dipasang perlengkapan yg mengganggu kslmatan lalulintas : 2 bln / 500ribu
Pasal 280 = ranmor yg tidak ada TNKB : 2 bln / 500 ribu
Pasal 281 = pengemudi tidak punya SIM : 4 bln / 1 juta
Pasal 282 = pengemudi tdk mematuhi perintah petugas(dsruh minggir/brhenti) : 1 bln / 250 ribu
Pasal 283 = mlkkan tndkan lain yg mngganggu konsentrasi saat mengemudi(pake hape dll) : 3 bln / 750 ribu
Pasal 284 = tdk mengutamakn keselamatan pejalan kaki dan pesepeda : 2 bln / 500 ribu
Pasal 285 = (1)R2 tdk mmnuhi prsyrtan thknis n laik jlan,tdk lengkap komponen utamanya : 1 bln / 250 ribu
(2)R4 atau lebih yg tdk layak jalan & tdk lengkap komponen utamanya : 2 bln / 500 ribu
Pasal 287 = mlanggar(1)rambu2 : 2 bln / 500 ribu
(2)APIL : 2 bln / 500 ribu
(3)aturan gerakan lantas : 1 bln / 250 ribu
(4)hak utama kendaraan dengan sirine n rotator : 1 bln / 250 ribu
(5)batas kecepatan : 2 bln / 500 ribu
(6)tata cara penggandengan : 1 bln / 500 ribu
Pasal 288 = (1)tdk ada STNK/STCK : 2 bln / 500 ribu
(2)tdk dapat mnnjukkan SIM : 1 bln / 250 ribu
(3)tdk ada surat uji berkala utk ranmor angkutan umum dan barang : 2 bulan / 500 ribu
Pasal 289 = tdk pake seat belt : 1 bln / 250 ribu
Pasal 290 = ranmor pickup/bak yg mengangkut orang tdk ada rumah2 ato tdk pake helm/ seat belt :
1 bln / 500 ribu
Pasal 291 = (1)tdk pake helm SNI/standar lain yg diatasnya : 1 bln / 250 ribu
(2)penumpang R2 tdk pake helm : 1 bln / 250 ribu
Pasal 292 = R2 membonceng > 1 orang tanpa kereta gandeng/samping : 1 bln / 500 ribu
Pasal 293 = (1)ranmor tdk mnyalakan lampu pada malam hari : 1 bln / 250 ribu
(2)R2 tdk mnylakan lampu utama pada siang hari : 1 bln / 100 ribu
Pasal 294 = berbelok tdk menggunakan lampu sein ato isyarat tangan : 1 bln / 250 ribu
Pasal 295 = berpindah jalur/menyalip tidak menggunakan lampu sein atau isyarat tangan : 1 bln / 250 ribu
Pasal 297 = balapan liar di jalan2 umum : 1 tahun / 3 juta
Pasal 310 = (1)lalai dlm berkendara hingga laka : 6 bln / 1 juta
(2)lalai dlm berkendara hingga laka LR : 1 tahun / 2 juta
(3)lalai dlm berkendara hingga laka LB : 5 tahun / 10 juta
(4)lalai dlm berkendara hingga laka MD : 6 tahun / 12 juta
Pasal 311 = (1)sengaja mengemudi yg membahayakan(ugal2an) : 1 tahun / 3 juta
(2)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka : 2 tahun / 4 juta
(3)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka LR : 4 tahun / 8 juta
(4)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka LB : 10 tahun / 20 juta
(5)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka MD : 12 tahun / 24 juta
Pasal 312 = jika terlibat laka tp tdk berhenti,menolong,lapor polisi : 3 tahun / 75 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review