Kamis, 03 November 2011

Serba Serbi Mengenai SIM ( Surat Izin Mengemudi )



Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri

1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 perihal persyaratan pengemudi)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 s/d 244 tentang Surat Izin Mengemudi.

b. Pengertian

1) Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan identifikasi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kualifikasi serta kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
2) Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
3) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada atau tanpa kereta tempelan.
4) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan.

Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran akan dapat dikurangi.

1). Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2) Golongan B I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3) Golongan B II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4) Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5) Golongan D : untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat/kendaraan dgn kecepatan dbwh 40km/jam.

SIM dinyatakan tidak berlaku (PP No. 44/1993 Pasal 230) bila:

1) Habis masa berlakunya.
2) SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
3) Digunakan oleh orang lain.
4) Diperoleh dengan cara tidak sah.
5) Data yang terdapat dalam SIM diubah

SIM berlaku di seluruh wilayah NKRI,dan masa berlaku selama 5 tahun.Untuk perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan di daerah dmn SIM itu diterbitkan,krn berkaitan dgn Identitas wktu SIM dibuat.Perpanjangan SIM tdk mengikuti ujian lagi,langsung bikin.


FORMULIR & BUKTI PEMBAYARAN



DAFTAR BIAYA




syarat

1) SIM Baru (PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1))
a) Mengajukan permohonan tertulis
b) Dapat menulis dan membaca huruf latin
c) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d) Memiliki KTP setempat / jati diri.
e) Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
f) Sehat jasmani dan rohani
g) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
h) Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

2) Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum.
a) Memiliki SIM:
1) Golongan A untuk memperoleh A Umum
2) Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B I Umum
3) Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh BII Umum
b) Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.
c) Memiliki pengetahuan mengenai :
1) Pelayanan angkutan umum.
2) Jaringan jalan dan kelas jalan.
3) Pengujian kendaraan bermotor.
4) Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
d) KTP setempat/jatidiri
e) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
f) Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.


Proses

1) Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
2) Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
3) Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.

4) Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
5) Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah selesai diproses.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review