Kamis, 03 November 2011

Satuan Karya (SAKA) Bhayangkara


Pengertian
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional

Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka

Dasar Pembentukan
1. Keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor Pol. : KEP/08/V/1980 Nomor : 050 Tahun 1980 tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 020 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.

Pimpinan
Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka Bhayangkara:
a. Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
b. Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
c. Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
d. Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting

Untuk masa bhakti 2008 - 2013 Pimpinan Saka Bhayangkara Nasional adalah Irjen Pol. Drs. Rubani Pranoto.

Krida dan Tanda Kecakapan Khusus(TKK)
1. KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT ( TIBMAS )
a. Kecakapan Pengamanan lingkungan pemukiman.
b. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Kerja.
c. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Sekolah.
d. Kecakapan Pengetahuan Hukum.

2. KRIDA LALU LINTAS ( LANTAS )
a. Kecakapan Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas.
b. Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas.
c. Kecakapan Penanganan kecelakaan lalu lintas.

3. KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
a. Kecakapan Pencegahan kebakaran.
b. Kecakapan Pemadam kebakaran.
c. Kecakapan Rehabilitasi korban kebakaran.
d. Kecakapan Pengetahuan kerawanan bencana
e. Kecakapan pencarian korban
f. Kecakapan penyelamatan korban.
g. Kecakapan pengetahuan satwa.

4. KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA ( TKP )
a. Kecakapan pengetahuan tempat kejadian perkara.
b. Kecakapan pengetahuan sidik jari.
c. Kecakapan Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
d. Kecakapan pengetahuan bahaya narkoba.

Kegiatan
1. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara
Perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain.

Pelaksanaan:
a. Tingkat ranting dan cabang di sesuiakan
b. Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
c. Tingkat nasional sekali dalam lima tahun

2. Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara
kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara.

Pelaksanaan:
a. Tingkat ranting dan cabang di sesuiakan
b. Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
c. Tingkat nasional sekali dalam lima tahun


Satu hal yang pasti anggota saka bhayangkara haruslah anggota pramuka. Didalam pramuka anggota di bagi menjadi anggota muda dan anggota dewasa.

Anggota muda dibagi kedalam:
1. Pramuka Siaga usia 6 - 10 tahun, dibagi kedalam 3tingkatan
- Siaga Mula
- Siaga Bantu
- Siaga Tata
2. Pramuka Penggalang usia 11 - 15 tahun, dibagi kedalam 3tingkatan
- Penggalang Ramu
- Penggalang Rakit
- Penggalang Terap
3. Pramuka Penegak usia 16 - 20 tahun, dibagi kedalam 2tingkatan
- Penegak Bantara
- Penegak Laksana
4. Pramuka Pandega usia 21 - 25 tahun, berbeda dengan yang laen pandega tidak dibagi kedalam tingkatan - tingkatan

Anggota dewasa adalah yang berumur di atas 25tahun atau yang masih berusia anggota muda tapi sudah menikah.

Nah untuk anggota saka (tidak hanya saka bhayangkara) yang dapat bergabung adalah anggota muda pramuka yang sudah dilantik menjadi penegak bantara atau pandega. Untuk penggalang di izinkan untuk ikut bergabung hanya yang telah dilantik menjadi penggalang terap sebagai masa transisi menjelang mereka menjadi penegak bantara agar mereka dapat mengenal apa itu saka sehingga saat mereka sudah dilantik menjadi penegak bantara dapat ikut bergabung dengan saka.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review