Kamis, 03 November 2011

Kumpulan Fotografi "Polisi Membangun Citra" Polisi Humanis.

POLISI MITRA MASYARAKAT

Kumpulan Fotografi "Polisi Membangun Citra" Polisi Humanis.
















Satuan Karya (SAKA) Bhayangkara


Pengertian
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional

Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka

Dasar Pembentukan
1. Keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor Pol. : KEP/08/V/1980 Nomor : 050 Tahun 1980 tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 020 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.

Pimpinan
Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka Bhayangkara:
a. Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
b. Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
c. Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
d. Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting

Untuk masa bhakti 2008 - 2013 Pimpinan Saka Bhayangkara Nasional adalah Irjen Pol. Drs. Rubani Pranoto.

Krida dan Tanda Kecakapan Khusus(TKK)
1. KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT ( TIBMAS )
a. Kecakapan Pengamanan lingkungan pemukiman.
b. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Kerja.
c. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Sekolah.
d. Kecakapan Pengetahuan Hukum.

2. KRIDA LALU LINTAS ( LANTAS )
a. Kecakapan Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas.
b. Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas.
c. Kecakapan Penanganan kecelakaan lalu lintas.

3. KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
a. Kecakapan Pencegahan kebakaran.
b. Kecakapan Pemadam kebakaran.
c. Kecakapan Rehabilitasi korban kebakaran.
d. Kecakapan Pengetahuan kerawanan bencana
e. Kecakapan pencarian korban
f. Kecakapan penyelamatan korban.
g. Kecakapan pengetahuan satwa.

4. KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA ( TKP )
a. Kecakapan pengetahuan tempat kejadian perkara.
b. Kecakapan pengetahuan sidik jari.
c. Kecakapan Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
d. Kecakapan pengetahuan bahaya narkoba.

Kegiatan
1. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara
Perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain.

Pelaksanaan:
a. Tingkat ranting dan cabang di sesuiakan
b. Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
c. Tingkat nasional sekali dalam lima tahun

2. Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara
kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara.

Pelaksanaan:
a. Tingkat ranting dan cabang di sesuiakan
b. Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
c. Tingkat nasional sekali dalam lima tahun


Satu hal yang pasti anggota saka bhayangkara haruslah anggota pramuka. Didalam pramuka anggota di bagi menjadi anggota muda dan anggota dewasa.

Anggota muda dibagi kedalam:
1. Pramuka Siaga usia 6 - 10 tahun, dibagi kedalam 3tingkatan
- Siaga Mula
- Siaga Bantu
- Siaga Tata
2. Pramuka Penggalang usia 11 - 15 tahun, dibagi kedalam 3tingkatan
- Penggalang Ramu
- Penggalang Rakit
- Penggalang Terap
3. Pramuka Penegak usia 16 - 20 tahun, dibagi kedalam 2tingkatan
- Penegak Bantara
- Penegak Laksana
4. Pramuka Pandega usia 21 - 25 tahun, berbeda dengan yang laen pandega tidak dibagi kedalam tingkatan - tingkatan

Anggota dewasa adalah yang berumur di atas 25tahun atau yang masih berusia anggota muda tapi sudah menikah.

Nah untuk anggota saka (tidak hanya saka bhayangkara) yang dapat bergabung adalah anggota muda pramuka yang sudah dilantik menjadi penegak bantara atau pandega. Untuk penggalang di izinkan untuk ikut bergabung hanya yang telah dilantik menjadi penggalang terap sebagai masa transisi menjelang mereka menjadi penegak bantara agar mereka dapat mengenal apa itu saka sehingga saat mereka sudah dilantik menjadi penegak bantara dapat ikut bergabung dengan saka.

Serba Serbi Tentang Tilang


Tilang adalah bukti pelanggaran,dmn berkas tilang itu ada 5 rangkap :
1.MERAH : diberikan pada pelanggar yg tdk koperatif dgn petugas n tdk mengaku salah
2.BIRU : diberikan pada pelanggar yg kooperatif dgn petugas mengaku salah
3.HIJAU : untuk pengadilan
4.PUTIH : untuk kejaksaan
5.KUNING : untuk arsip POLRI


Tilang:

Tilang menggunakan system BAP singkat dan bersifat verztek(pelanggar dapat diwakilkan pada saat sidang)jadi tidak ada hubungannya dengan slip merah atau biru,dua-duanya dapat diwakilkan.

Untuk denda2 yg ada di daftar tilang adalah denda maksimal yang harus dibayarkan jika pelanggar tdk hadir sidang,denda itu bisa berkurang jika agan2 sekalian hadir sendiri di sidang dan bicara langsung dengan hakim.

Saat ini menurut UU Polri tdk dapat menerima titipan denda,adapun jika agan mnt diwakilkan pd sidang,agan2 harus menyetor langsung k Negara via bank,seterusnya bukti setor tadi yg harus diserahkan ke Polri utk dibawa ke sidang. Cuma ada bbrapa daerah yg belum melaksanakan karena berbagai factor…di temapat ane,GORONTALO kita masih nyetor k Polri karena belum ada bank yang siap untuk pelaksnaan administrasinya,hal ini akibat otoda…jadi tiap daerah tdak merata kesiapannya.

Adapun criteria umumnya adalah pelanggaran yang kasat mata,tdk perlu alat bantu untuk membuktikan,tdk perlu ahli untuk membuktikan adanya pelanggaran.


Daftar denda-denda tilang yang berlaku

-LB : luka berat
-LR : luka ringan
-MD : meninggal dunia
-Laka: kecelakaan lalu lintas
-Rambu dkk : smw petunjuk jalan,marka jalan(gari2 putih),traffic light,side bar,fasilitas pejalan kaki
-APIL : traffic light
-Ranmor : kendaraan bermotor
-R2 : roda 2
-R4 : roda 4
-TNKB : plat nomor
-STCK : surat tanda coba kendaraan
-Komponen utama : spion,speedo,lampu2(warna sesuai ketentuan),knalpot,klakson,ban(layak pakai)
- Emergency kit : kunci2 roda,p3k,segitiga hazard,ban cadangan,dongkrak.


Denda Tilang:

Pasal 273 = penyelenggara jalan yg tidak segera membetulkan jalan rusak sehingga menimbulkan korban laka
(1)LR : 6 bln /12 juta
(2)LB : 1 tahun / 24 juta
(3)MD :5 tahun / 120 juta
(4) penyelenggara jalan tdk memasang tanda pada jalan rusak atau sdg perbaikan :6 bln /1,5 juta
Pasal 274 = melakukan perbuatan mengganggu fungsi jalan hingga laka : 1 tahun / 24 juta

Pasal 275 = (1)melakukan perbuatan yg mengganggu Rambu dkk : 1 bln / 250 ribu
(2)melakukan perbuatan yg merusak Rambu dkk : 2 tahun / 50 juta
Pasal 278 = ranmor yang tdk dilengkapi emergency kit : 1 bln / 250 ribu
Pasal 279 = ranmor yg dipasang perlengkapan yg mengganggu kslmatan lalulintas : 2 bln / 500ribu
Pasal 280 = ranmor yg tidak ada TNKB : 2 bln / 500 ribu
Pasal 281 = pengemudi tidak punya SIM : 4 bln / 1 juta
Pasal 282 = pengemudi tdk mematuhi perintah petugas(dsruh minggir/brhenti) : 1 bln / 250 ribu
Pasal 283 = mlkkan tndkan lain yg mngganggu konsentrasi saat mengemudi(pake hape dll) : 3 bln / 750 ribu
Pasal 284 = tdk mengutamakn keselamatan pejalan kaki dan pesepeda : 2 bln / 500 ribu
Pasal 285 = (1)R2 tdk mmnuhi prsyrtan thknis n laik jlan,tdk lengkap komponen utamanya : 1 bln / 250 ribu
(2)R4 atau lebih yg tdk layak jalan & tdk lengkap komponen utamanya : 2 bln / 500 ribu
Pasal 287 = mlanggar(1)rambu2 : 2 bln / 500 ribu
(2)APIL : 2 bln / 500 ribu
(3)aturan gerakan lantas : 1 bln / 250 ribu
(4)hak utama kendaraan dengan sirine n rotator : 1 bln / 250 ribu
(5)batas kecepatan : 2 bln / 500 ribu
(6)tata cara penggandengan : 1 bln / 500 ribu
Pasal 288 = (1)tdk ada STNK/STCK : 2 bln / 500 ribu
(2)tdk dapat mnnjukkan SIM : 1 bln / 250 ribu
(3)tdk ada surat uji berkala utk ranmor angkutan umum dan barang : 2 bulan / 500 ribu
Pasal 289 = tdk pake seat belt : 1 bln / 250 ribu
Pasal 290 = ranmor pickup/bak yg mengangkut orang tdk ada rumah2 ato tdk pake helm/ seat belt :
1 bln / 500 ribu
Pasal 291 = (1)tdk pake helm SNI/standar lain yg diatasnya : 1 bln / 250 ribu
(2)penumpang R2 tdk pake helm : 1 bln / 250 ribu
Pasal 292 = R2 membonceng > 1 orang tanpa kereta gandeng/samping : 1 bln / 500 ribu
Pasal 293 = (1)ranmor tdk mnyalakan lampu pada malam hari : 1 bln / 250 ribu
(2)R2 tdk mnylakan lampu utama pada siang hari : 1 bln / 100 ribu
Pasal 294 = berbelok tdk menggunakan lampu sein ato isyarat tangan : 1 bln / 250 ribu
Pasal 295 = berpindah jalur/menyalip tidak menggunakan lampu sein atau isyarat tangan : 1 bln / 250 ribu
Pasal 297 = balapan liar di jalan2 umum : 1 tahun / 3 juta
Pasal 310 = (1)lalai dlm berkendara hingga laka : 6 bln / 1 juta
(2)lalai dlm berkendara hingga laka LR : 1 tahun / 2 juta
(3)lalai dlm berkendara hingga laka LB : 5 tahun / 10 juta
(4)lalai dlm berkendara hingga laka MD : 6 tahun / 12 juta
Pasal 311 = (1)sengaja mengemudi yg membahayakan(ugal2an) : 1 tahun / 3 juta
(2)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka : 2 tahun / 4 juta
(3)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka LR : 4 tahun / 8 juta
(4)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka LB : 10 tahun / 20 juta
(5)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka MD : 12 tahun / 24 juta
Pasal 312 = jika terlibat laka tp tdk berhenti,menolong,lapor polisi : 3 tahun / 75 juta.

Serba Serbi Mengenai SIM ( Surat Izin Mengemudi )



Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri

1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 perihal persyaratan pengemudi)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 s/d 244 tentang Surat Izin Mengemudi.

b. Pengertian

1) Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan identifikasi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kualifikasi serta kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
2) Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
3) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada atau tanpa kereta tempelan.
4) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan.

Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran akan dapat dikurangi.

1). Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2) Golongan B I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3) Golongan B II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4) Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5) Golongan D : untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat/kendaraan dgn kecepatan dbwh 40km/jam.

SIM dinyatakan tidak berlaku (PP No. 44/1993 Pasal 230) bila:

1) Habis masa berlakunya.
2) SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
3) Digunakan oleh orang lain.
4) Diperoleh dengan cara tidak sah.
5) Data yang terdapat dalam SIM diubah

SIM berlaku di seluruh wilayah NKRI,dan masa berlaku selama 5 tahun.Untuk perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan di daerah dmn SIM itu diterbitkan,krn berkaitan dgn Identitas wktu SIM dibuat.Perpanjangan SIM tdk mengikuti ujian lagi,langsung bikin.


FORMULIR & BUKTI PEMBAYARAN



DAFTAR BIAYA




syarat

1) SIM Baru (PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1))
a) Mengajukan permohonan tertulis
b) Dapat menulis dan membaca huruf latin
c) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d) Memiliki KTP setempat / jati diri.
e) Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
f) Sehat jasmani dan rohani
g) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
h) Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

2) Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum.
a) Memiliki SIM:
1) Golongan A untuk memperoleh A Umum
2) Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B I Umum
3) Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh BII Umum
b) Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.
c) Memiliki pengetahuan mengenai :
1) Pelayanan angkutan umum.
2) Jaringan jalan dan kelas jalan.
3) Pengujian kendaraan bermotor.
4) Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
d) KTP setempat/jatidiri
e) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
f) Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.


Proses

1) Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
2) Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
3) Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.

4) Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
5) Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah selesai diproses.

Sejarah Intelijen di Indonesia




”Intelejen ada seumur dengan keberadaan manusia”. Idiom ini menjadi satu pembenaran bagi banyak lembaga intelijen untuk menegaskan keberadaannya. Intelijen tidak hanya dibutuhkan oleh negara-negara yang secara definitif sudah merdeka, tapi juga badan-badan perjuangan kemerdekaan seperti Ireland Republic Army (IRA) di Irlandia Utara, Pathani Union Liberation Organisastion (PULO) di Thailand Selatan, Macan Tamil di Srilangka, lain sebagainya. Badan-badan perjuangan kemerdekaan tersebut memiliki juga fungsi-fungsi keintelijenan untuk menopang keberhasilan perjuangannya.

Dalam konteks Indonesia, misalnya masa kerajaan nusantara ada dikenal dengan Telik Sandi, yang menjadi mata-mata kerajaan untuk mengawasi kerajaan lainnya. Pada masa penjajahan Belanda, Pemerintah Kolonial melihat bahwa potensi ancaman dari gerakan politik makin besar pasca pendirian Budi Utomo, maka fungsi intelijen masuk ke dalam Dinas Reserse Umum, yang juga baru dibentuk tahun 1920-an, terpisah dari Dinas Polisi Umum sebagai induknya. Menariknya, pembentukan Dinas Reserse Umum tersebut sangat sarat dengan kegiatan memata-matai kegiatan politik, dari pada kegiatan kriminal lainnya. Tak heran, karena pasca pembentukan Budi Utomo, lahir kemudian organisasi pergerakan bumi putera yang lebih terorganisir dan modern, serta lebih radikal. Tercatat beberapa organisasi yang lebih terorganisir dan radikal Sarekat Islam (SI), PKI, PNI, PNI Pendidikan, dan lain-lain. Bahkan proses penangannya langsung dipegang oleh para pejabat dan pelaksana di dinas tersebut, hal ini menandakan bahwa pergerakan nasional anak negeri menjadi satu target dari kerja dan fungsi intelijen ketika itu.
Ketika Jepang berkuasa di Indonesia, peran dan fungsi keintelijenan berubah. Menariknya, Pemerintah Pendudukan Jepang di Indonesia membangun fungsi keintelijenan tidak menyatu dengan Pemerintahan Militer. Pemerintahan Penjajahan Jepang mengembangkan fungsi kepolisian, yang berorientasi pada pembangunan keamanan dalam negeri (Kamdagri) yang lebih menitikberatkan pada kegiatan preventif. Hanya saja dalam pelaksanaannya pendekatan militeristik justru lebih mengemuka dari pada pendekatan khas kepolisian. Hal ini terlihat dari upaya yang sangat keras dalam pemberantasan kegiatan politik, serta anasir-anasir lainnya yang menentang pemerintahan dan kebijakannya. Pendekatan kekerasan menjadi citra Kempetai dan Tokko-koto (Bagian Spesial) , yang mengemban fungsi keintelijenan dalam struktur Pemerintahan Pendudukan Jepang. Upaya pengungkapan dan pemeriksaan di arahkan selalu pada pertanyaan upaya pergerakan politik melawan Jepang. Salah satu tokoh pergerakan nasional yang ditahan Kempetai dan Tokko-koto adalah Amir Sjarifuddin, mantan perdana menteri kedua setelah Sjahrir, dan tokoh dibalik pemberontakan PKI Madiun 1948 bersama Muso.
Satu hal yang menarik dari Kempetai dan Tokko-koto ini adalah pengembangan manajemen krisis dan perencanaan darurat (contengency plan) bagi internal kedua lembaga tersebut. Bentuk manajemen krisis dan perencanaan darurat dalam bentuk pembelajaran tekhnik keintelijenan juga menjadi satu bagian yang wajib diikuti oleh semua pegawai dan anggotanya. Pegawai dan perwira diberikan pelatihan khusus tentang taktik dan strategi provokasi, infiltrasi, sabotase, dan taktik perang bawah tanah. Karena turunan dari pelatihan tersebut, adalah semua pegawai di dua lembaga tersebut wajib menyebarkan propaganda dan mendorong agar penduduk pada masa penjahan Jepang harus ikut memberantas semua aktivitas yang merugikan Pemerintahan Pendudukan Jepang. Salah satu yang mendapatkan pelatihan tersebut adalah Zulkifli Lubis, dan R. Moch. Oemargatab, keduanya merupakan pencetus dan pemimpin pertama lembaga intelejen negara, yang ketika itu bernama Badan Istimewa, sebagai cikal bakal Badan Intelejen Negara (BIN) dan Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM), sebagai organisasi keintelijenan polisi pertama, yang sekarang dikenal dengan Intelpam Polri.
Pada masa perjuangan kemerdekaan aktivitas keintelijenan di badan-badan perjuangan juga marak dan aktif , metode telik sandi, yang digunakan dalam proses pengintaian juga digunakan untuk mengawasi dan memata-matai aktivitas Belanda dan Jepang ketika itu. Hanya saja polanya lebih sederhana, dengan memanfaatkan masyarakat umum yang bersimpati bagi perjuangan kemerdekaan. Meski juga tak menutup kemungkinan fungsi keinteliejenan diemban oleh anggota laskar perjuangan dan tentara nasional, tapi bila ditelusuri lebih mendalam, penggunaan masyarakat umum sebagai mata dan telinga laskar perjuangan dan tentara nasional lebih efektif ketimbang dari anggota laskar atau tentara nasional itu sendiri. Hal ini terkait dengan kebutuhan informasi bagi perjuangan kemerdekaan yang masih terbatas pada numerik dan informasi ringan. Sehingga fungsi tersebut tidak sulit dilakukan oleh masyarakat umum sekalipun.
Akan tetapi kebutuhan informasi yang makin kompleks, membuat tugas-tugas keintelijenan harus pula terstruktur dan mengedepankan pola-pola kontra intelejen lainnya. Dengan memanfaatkan pendidikan dan latihan yang diberikan oleh Jepang pada organisasi Pembela Tanah Air (PETA). Apalagi pasca Jepang kalah dalam Perang Pasifik, Belanda dan tentara Sekutu berusaha kembali masuk ke Indonesia dan menguasai. Dalam situasi tersebut sebenarnya peran dari intelijen terstruktur dan modern menjadi penting. Berbekal pelatihan dan keterampilan yang didapat sewaktu di PETA dan Kempetai, Zulkifli Lubis kemudian berinisiatif membentuk Badan Istimewa (BI), pada September 1945. dengan organisasi yang sederhana, dan bekal keterampilan intelijen yang minim, BI harus memposisikan diri sebagai badan intelijen yang menopang keajegan republik, yang baru merdeka. Keterbatasan ini makin kentara ketika cakupan wilayah operasi BI hanya terbatas pada Pulau Jawa saja. Kecenderungan dan melekatnya BI sebagai intelijen tempur makin kentara ketika banyak dari jaringan intelejen yang dimiliki masih memanfaatkan jaringan tentara yang tersebar di banyak wilayah. Meski harus diakui bahwa produk intelijen yang dihasilkan terbatas pada deteksi dini dan kontra intelijen, namun telah dimanfaatkan benar oleh Perdana Menteri Sjahrir melalui Menteri Pertahanan. Artinya secara prinsip, produk yang dihasilkan relatif digunakan untuk penegas kebijakan yang akan dan telah dibuat. Meski kurang optimal, BI relatif mampu menjalankan fungsi intelejen modern. tumpang-tindih antara BI dengan kepentingan tentara pada saat itu lebih disebabkan oleh ancaman yang dihadapi oleh republik ini.
Sehingga sangat sulit membedakan mana intelijen nasional, mana intelijen tempur, karena sama-sama berasal dari unsur TNI juga. Masalah yang kemudian mengekor adalah lemahnya efektifitas kontrol dan kendali BI oleh pemerintah. Menariknya, pemberian otoritas dan semua surat-surat tugas bagi kelancaran tugas-tugas keintelijenan, Soekarno tidak memiliki kendali atas BI. Bahkan secara prinsip, keberadaan BI justru makin memperkeruh hubungan yang kurang harmonis antara Soekarno dengan Sjahrir, yang mengemuka karena alasan-alasan personal yang tidak substansi. Alhasil efektifitas kerja, dan koordinasi menjadi permasalahan bagi BI untuk dapat memposisikan diri sebagai organisasi intelijen.
BI dianggap sebagai lembaga intelijen yang kurang layak, selain masalah kinerja dan koordinasi yang buruk. BI menjadi bagian dari konflik yang membesar antara Soekarno dan Sjahrir. Sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk, agar mampu memenuhi kebutuhan pemerintahan Perdana Menteri Sjahrir dan Presiden Soekarno-Hatta terhadap perumusan kebijakan politik yang jitu. Konflik antara Soekarno dan Sjahrir, serta ketidaksukaan tentara terhadap performa Kabinet Sjahrir, yang cenderung anti militer menjadi landasan perubahan BI menjadi Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI). BRANI dibentuk pada 7 Mei 1946, dan diharapkan menjadi lembaga intelijen payung yang membawahi berbagai organisasi intelijen di tingkat satuan militer.
Langkah tersebut guna mengantisipasi kemungkinan Aksi Polisionil Belanda yang menguat pasca kekalahan Jepang. BRANI ini masih di bawah kendali Zulkifli Lubis, perwira didikan PETA Jepang ini masih berharap agar BRANI menjadi organisasi yang kuat, dan di bawah kontrol militer. Akan tetapi, seperti diulas di atas, keberadaan BRANI justru makin memperbesar konflik, yang bermuara pada strategi pergerakan militer, apakah memilih melawan setiap upaya Belanda dan Sekutunya yang ingin masuk ke Indonesia, atau mengupayakan diplomasi gaya Sjahrir, yang dianggap mampu meredam upaya Belanda menduduki lagi Indonesia. Besaran konflik ini juga melibatkan permasalahan pribadi antara Soekarno dan Sjahrir.
Ketidaksukaan Kabinet Sjahrir atas dominasi tentara di struktur BRANI, kemudian melahirkan dualisme lembaga intelijen. Amir Sjarifuddin, yang menjadi Menteri Pertahanan kemudian mengambil inisiatif membentuk lembaga baru yang murni sipil, guna menandingi keberadaan BRANI. Lembaga intelejen baru tersebut bernama Lembaga Pertahanan B. Menariknya, upaya memposisikan BRANI sebagai lembaga intelejen yang terbebas dari dominasi militer, adalah dengan merekrut banyak mantan laskar, serta kalangan sipil yang cakap untuk duduk di dalam lembaga intelijen tersebut. Langkah ini didukung oleh Soekarno, meski keberadaan Lembaga Pertahanan B juga merupakan antitesis dari dominasi militer di BRANI, namun bisa dikatakan terlambat. Sebab kalangan militer sudah mencium gelagat tersebut, kalangan militer masih menginginkan dominasinya pada lembaga intelijen nasional tersebut. Upaya pendekatan dan lobi yang kuat militer ke Soekarno membuahkan hasil, dengan restu politik dari Soekarno, pada akhirnya BRANI dibubarkan dan diganti dengan Bagian V, di bawah Departemen Pertahanan yang menjadi koordinator dari operasi intelijen nasional. Pendirian Bagian V ini masih belum memuaskan kalangan militer, karena masih didominasi kalangan sipil, yang mengontrol lembaga tersebut di bawah Departemen Pertahanan, yang dipimpin oleh Amir Sjarifuddin, yang merupakan salah satu elit politik dari Sayap Kiri, sebuah koalisi organisasi dan partai politik kiri, di antaranya Partai Rakyat Sosialis (Paras), Partai Sosialis Indonesia (Parsi), dan Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo). Hal yang perlu dicatat di sini adalah sejak awal pemerintahan Perdana Menteri Sjahrir berkuasa, kalangan militer tidak menyukai gaya kepemimpinan Sjahrir yang kebarat-baratan, serta inskonstitusional, karena sistem parlementer yang dijalankan oleh Sjahrir tidak sesuai dengan UUD 1945, yang mengamanatkan sistem presidensial. Sementara kelompok Kiri, yang sejak proklamasi sudah menolak dominasi tentara, yang sebagian besar didikan Jepang, hanya sedikit perwira yang didikan Belanda, antara lain Nasution, T.B. Simatupang, dan Urip Sumohardjo. Sjahrir beranggapan bahwa para perwira didikan Jepang tersebut tidak cukup memiliki keterampilan tempur, dan cenderung fasis.
Satu dari sekian peristiwa politik yang juga menjadi batu sandungan bagi eksistensi lembaga intelijen adalah adanya konspirasi kalangan militer dan oposisi sipil yang menculik Perdana Menteri Sjahrir, yang kemudian dikenal dengan Peristiwa 3 Juli 1946. Dalam pandangan Anderson, penculikan tersebut merupakan kegagalan kabinet Sjahrir untuk mengontrol tentara di bawah kendalinya. Proses penculikan tersebut disinyalir melibatkan intelijen Bagian V, yang mengambil inisiatif dalam kebuntuan politik atas permasalahan kebangsaan ketika itu.
Konflik politik maupun proses perundingan dan pertempuran dengan Belanda menjadi sebab lembaga intelijen nasional yang ada tidak mampu mewujudkan organisasi yang efektif. Perubahan dari BI kemudian BRANI, hingga Bagian V hanya merupakan pemanis bagi perubahan struktur politik dan konflik yang mengemuka. Alhasil, keberadaan lembaga intelijen nasional ketika itu lebih banyak menjadi kepanjangan tangan dari elit politik.
Sementara lembaga intelijen di Kepolisian juga didirikan, pasca terbentuknya Djawatan Kepolisian Negara (DKN) pada 19 Agustus 1945, yang ditetapkan oleh Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penetapan RS. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Nasional (KKN), yang berada di bawah kendali Departemen Dalam Negeri. Lahirnya Maklumat X tanggal 3 November 1945 yang membebaskan masyarakat untuk membentuk organisasi dan partai politik, menjadi titik awal intelejen Kepolisian berdiri. Lonjakan aspirasi dan kepentingan masyarakat diasumsikan akan membangun situasi yang tidak kondusif bagi penegakan keamanan dalam negeri, yang menjadi tugas dari DKN. Apalagi di saat yang sama lembaga dan departemen, serta kantor kementerian juga membentuk berbagai pasukan perjuangan yang melakukan penyelidikan, dan melakukan fungsi intelijen.
Hal ini sangat mengganggu pola pengamanan dan menjalankan fungsi intelijen yabg lebih sistematis dan terukur. Sehingga pada awal tahun 1946, dibentuklah kekuatan intelijen yang mampu mengatasi gangguan keamanan yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat. Fungsi intelejen Kepolisian ini diberi nama Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM), pimpinan R. Moch. Oemargatab. Tugas pokok dari PAM ini memang lebih spesifik pada pengawasan aktivitas masyarakat dibandingkan Badan Istimewa (BI) pimpinan Zulkifli Lubis yang lebih mengarah kepada dinamika politik dan pengembangan kontra intelijen terhadap Belanda dan Sekutunya.
Seiring dengan perjalanan waktu, DKN kemudian dikeluarkan dari lingkungan Departemen Dalam Negeri, dengan diterbitkannya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946, 1 Juli 1946 dan langsung di bawah Perdana Menteri. Perubahan ini juga berimplikasi pada keberadaan PAM, sebagai satuan intelijen di Kepolisian, yang mengalami pemekaran tugas pokok dari yang sangat umum menjadi lebih khusus. Pada PAM sebelum terbitnya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946, tugas pokoknya sebagai berikut:
”Mengawasi semua aliran dan memusatkan segala minatnya kepada hajat-hajat dan tujuan-tujuan dari seseorang atau golongan penduduk yang ada atau timbul di daerah Republik Indonesia atau yang datang dari luar, yang dianggap dapat membahayakan kesentausaan Negara Indonesia dan sebaliknya membantu hajat dan cita-cita seseorang atau golongan penduduk yang bermaksud menyentausakan negara dan keamanan Republik Indonesia serta tugas riset dan analisis lainnya”

Sedangkan tugas pokok PAM setelah terbitnya penetapan pemerintah, justru makin memperluas cakupan tugas pokok, dengan terbitnya Surat Kepala Kepolisian Negara (KKN) No: Pol. 68/Staf/PAM tanggal 22 September 1949, yang isinya sebagai berikut:
Mengawasi aliran-aliran politik, pergerakan-pergerakan buruh, wanita, pemuda, dan lain-lainnya.
Mengawasi aliran agama, ketahayulan, kepercayaan-kepercayaan lain dan lain sebagainya.
Mengawasi pendapat umum dalam pers, radio dan masyarakat (pergaulan umum dari segala lapisan masyarakat/rakyat).
Mengawasi kebudayaan, pertunjukan-pertunjukan bioskop dan kesusasteraan.
Mengawasi pergerakan sosial, yakni soal-soal kemasyarakatan yang timbul karenakurang sempurnanya susunan masyarakat, cara mengerjakan anak-anak dan perempuan, perdagangan anak, pelacuran, pemberantasan pemadatan, perdagangan minuman keras, pemilihan orang-orang terlantar lainnya. Semuanya dilihat dari politik polisionil tekhnis.
Mengawasi keadaan ekonomi, soal-soal yang timbul karena kurang sempurnanya susunan ekonomi.
Mengawasi bangsa asing, terutama yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa politik di luar negeri yang dapat mempengaruhi masyarakat/bangsa asing di Indonesia.
Mengawasi gerak gerik mata-mata musuh, dan pergerakan/tindakan ilegal yang menentang/membahayakan pemerintah.
Dan bila disimpulkan dari uraian tersebut, maka tugas bagian PAM adalah: Menjalankan kontra intelijen dan kontra spionase demi keamanan nasional serta melaksanakan riset dan analisis untuk kepentingan pimpinan c.q. Perdana Menteri dalam menentukan kebijakan politik polisional. Dengan gambaran proses kelahiran kedua lembaga intelijen tersebut di atas, maka sejatinya ada benang merah yang sama perihal latar belakang dan situasi serta kondisi yang dihadapi oleh lembaga intelijen negara dan Kepolisian.
Adapun persamaannya terletak pada empat hal yaitu :
Pertama, lembaga intelijen negara dan intelijen Kepolisian memiliki latar belakang pembentukan yang terkondisikan oleh situasi yang kurang kondusif bagi penataan bentuk organisasi intelijen yang ideal. Sehingga tampak sekali kedua lembaga tersebut mengadopsi banyak hal dari prilaku kelembagaan yang ditinggalkan oleh Belanda dan Jepang. Indikatornya adalah melakukan generalisir pada tugas pokok dari masing-masing lembaga, serta menonjolkan metode pendekatan verbal dan kekerasan dalam melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Kedua, lembaga-lembaga tersebut merumuskan tugas pokok yang relatif umum dibandingkan dengan yang seharusnya. Sehingga beberapa kali terjadi kesalahpahaman satu dengan yang lain ketika beroperasi di lapangan, karena ketidakadaan batasan wilayah kerja satu dengan yang lainnya. Salah satu contohnya adalah pada operasi kontra intelijen terhadap propaganda Pemberontakan PKI Madiun, 1948. di mana masing-masing melakukan upaya untuk mengambil hati masyarakat Madiun untuk memilih Soekarno-Hatta dari pada Muso-Amir Sjarifuddin.
Ketiga, lembaga-lembaga tersebut dibentuk dari semangat untuk mempertahankan kemerdekaan dan republik. Sehingga ketika didirikan cenderung mengedepankan semangat dari pada keterampilan intelijen. Kondisi tersebut mengarah kepada kekurangmampuan dalam menindaklanjuti setiap permasalahan yang ada. Bahkan semangat itu pula yang menegaskan pentingnya keberadaan intelijen dalam pemerintahan republik.
Keempat, karena tidak ada legalitas yang dapat dijadikan acuan perihal keberadaan lembaga intelijen dan koordinasinya, maka gambaran kerja yang dibuat banyak mengadopsi pola dan gaya dari Kempetai dan Tokko-toko, serta polisi rahasia Pemerintahan Kolonial Belanda, yang mencakup seluruh permasalahan yang mengancam eksistensi pemerintahan.

Otoritas Negara
Setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda, dan bubarnya Republik Indonesia Serikat, lembaga intelijen sudah mulai mampu melakukan akselerasi pada tugas pokok yang diembannya. Hal ini terkait dengan berbagai manuver dari elit politik yang memandang lembaga intelijen sebagai lembaga strategis bagi kekuasaan politiknya. Pada lembaga intelijen Kepolisian ada perubahan yang signifikan pada diubahnya nama Bagian PAM menjadi Bagian Dinas Pengawasan Keselamatan Negara (DPKN). Perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah No. Pol: 4/2/28/UM, tertanggal 13 Maret 1951, agar DPKN juga melakukan penjagaan terhadap keselamatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat tinggi negara.
Di samping itu juga melakukan penjagaan terhadap tamu negara dan perwakilan asing. Sementara itu di lembaba intelejen negara juga terjadi penegasan adanya intelejen tempur, yakni dengan didirikannya lembaga intelejen dari ketentaraan yang bernama Biro Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP), lembaga intelejen ini merupakan bentukan baru atas inisiatif T.B Simatupang yang menganggap perlunya keikutsertaan militer dalam kebijakan politik nasional. Simatupang merupakan perwira yang memimpin Kepala Staf Angkatan Perang dari garis Kadet Belanda yang bersinar bersama Nasution. Langkah ini sebenarnya mengundang permasalahan kala terjadi konflik antara Soekarno dengan militer yang melibatkan juga Zulkifli Lubis, dan sejumlah perwira senior dalam Peristiwa 17 Oktober 1952. keberadaan BISAP memang diasumsikan untuk dapat memberikan satu masukan bagi perwira dan komandan di militer perihal dinamika politik yang terjadi.
Hanya saja, BISAP secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penggalangan massa untuk demonstrasi menentang campur tangan eksekutif dalam konflik di TNI di depan Istana, serta pengarahan meriam ke Istana. Di sinilah kemudian patut dipertanyakan efektifitas BISAP sebagai intelijen tempur. Hanya saja perdebatan campur tangan Soekarno dan kalangan sipil dalam regenerasi dan penataan kelembagaan militer terasa kental. Sehingga langkah untuk mengarahkan meriam ke Istana Negara, dan unjuk rasa yang digalang militer dan BISAP menjadi satu penegasan bahwa sebagai institusi, TNI ingin menata dirinya sendiri.
Konflik antara Soekarno dan TNI perihal ketidaknetralannya dalam konflik internal TNI menjadi catatan sejarah keberadaan intelejen militer lainnya. Setidaknya hal ini dapat terlihat pada pecahnya konsolidasi internal TNI. Selain masalah eks PETA ataupun Kadet Belanda, yang mengemuka juga adalah sentimen Jawa dan non-Jawa. Berbagai pemberontakan pasca Pemberontakan PKI Madiun 1948 silih berganti menyibukkan TNI dan BISAP untuk melakukan pemadaman, serta langkah-langkah yang strategis lainnya. Bukan hanya itu pasang surut hubungan Soekarno dan TNI juga mempengaruhi akselerasi kinerja Bagian V dan BISAP sendiri. Sebagaimana diketahui posisi Sri Sultan Hamengkubuwono IX, sebagai Menteri Pertahanan juga ikut terlibat dalam konflik tarik menarik kepentingan tersebut.
Di sisi lain, Soekarno membutuhkan lembaga intelijen yang dapat dikontrol dirinya. Selama ini bahkan kontrol atas Bagian V dan BISAP sendiri hanya berhenti di Menteri Pertahanan ataupun Perdana Menteri. Dirinya yang memposisikan Kepala Negara, menjadi sekedar simbol belaka. Sehingga upaya untuk mendorong pembentukan lembaga intelejen baru yang dapat mengkoordinasikan lembaga intelijen lainnya, dan yang benar-benar lepas dari pengaruh militer perlu dilakukan. Awalnya dibentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, namun langkah tersebut menemui kegagalan. Hal ini disebabkan karena kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan lembaga intelijen militer. Harus diakui sejak Indonesia merdeka, kontrol lembaga intelijen memang di dalam genggaman tentara, baik yang langsung, seperti BISAP, maupun yang berada di bawah Departemen Pertahanan.
Setelah percaya diri semua kekuasaan ada dalam genggamannya, maka dibentuklah Badan Pusat Intelijen (BPI) pada 10 November 1959 yang langsung bertanggung jawab kepada dirinya, dan melakukan pembelahan secara ekstrim terhadap lembaga intelijen yang telah ada, dengan mengangkat Subandrio, Menteri Luar Negeri ketika itu untuk memimpin lembaga baru tersebut. Sebagai lembaga yang mengkoordinasikan lembaga intelijen lainnya, BPI menjadi satu alat yang efektif bagi Soekarno untuk menandingi perwira TNI tersebut. Bahkan langkah yang sangat berani dilakukan Subandrio dan BPI atas restu Soekarno membangun kontak yang serius dengan PKI, yang telah menjadi organisasi besar pasca kegagalannya pada Pemberontakan PKI Madiun. Bak simbiosis mutualisme, kerekatan politik keduanya menjadi makin kuat karena Soekarno mencari lawan sepadan untuk menandingi TNI, terutama Angkatan Darat.
Sejak saat itulah dimulai konsolidasi politik antara Soekarno, Subandrio, dan Aidit untuk bersama-sama melawan hegemoni tentara, khususnya Angkatan Darat. Berbagai aksi kontra intelijen dan kontra teror, tidak hanya dilakukan di luar negeri dan yang mengancam eksistensi bangsa, tapi juga antar lembaga intelijen lainnya. Puncak ’pertempuran’ antar BPI dengan intelijen militer sebenarnya terjadi saat eskalasi konflik antara tentara dengan simpatisan, anggota dan kader PKI yang di back up BPI , baik langsung maupun tidak langsung meninggi antara tahun 1962 hingga kejatuhan Soekarno. Infiltrasi ke tubuh PKI juga dilakukan, baik oleh intelijen militer maupun BPI. Hal ini mengingatkan konflik dan persaingan antara intel berlatar belakang tentara dan intel yang berlatar belakang sipil, yang banyak berasal dari kelompok Kiri pada awal pembentukan lembaga intelijen.
Dalam perjalanan waktu, secara realitas bisa dikatakan bahwa intelijen militer lebih ampuh dibanding dengan BPI yang terkesan elitis dan menciptakan budaya Asal Bung Karno Senang (ABS). Sehingga olahan dan data intelijen yang masuk memiliki tingkat kebenaran yang kurang valid. Sementara intelijen militer memanfaatkan jaringan CIA agar didukung oleh Amerika untuk menjatuhkan Soekarno. Langkah ini digarap secara serius pasca Pemberontakan PKI Madiun, namun kemudian lebih intensif lagi pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959. salah satu indikatornya adalah garapan intelijen militer dengan merekrut mahasiswa menjadi ’dinamisator’ untuk menolak dan menandingi gerakan massa yang dikoordinir oleh Central Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), organisasi payung PKI, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), organisasi payung PNI ASU. Salah satu mahasiswa binaan dari intelijen militer adalah Suripto, dan Nugroho Notosusanto.
Sementara itu, seiring dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden, DPKN sebagai intelijen Kepolisian juga melakukan metamorfosis dengan nama Korps Polisi Dinas Security (Korpolsec). Pergantian nama ini lebih banyak terkondisikan karena tantangan dan ancaman yang lebih konpleks, disertai ledakan jumlah penduduk yang membuat rasio polisi dan penduduk makin tidak ideal. Korpolsec dilandasi dengan terbitnya Order Menteri/Kepala Kepolisian Negara No: 37/4/1960, tertanggal 24 Juni 1960, dengan rincian pokok kerja sebagai berikut:
Mengatur pelaksanaan Security Intelijen.
Mengatur pelaksanaan pengumpulan, penyusunan, penilaian dan pengolahan bahan-bahan informasi mengenai persoalan-persoalan dalam masyarakat untuk menentukan kebijaksanaan dalam rangka kepentingan keamanan nasional.
Menyelesaikan masalah-masalah tentang persoalan-persoalan dalam masyarakat termasuk dalam point b di atas. Yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak Kepolisian Komisariat atau yang meliputi lebih dari satu daerah KepolisianKomisariat.
Memberi pimpinan dalam penjagaan keselamatan orang-orang penting dan perwakilan kenegaraan dalam kerja sama dengan instansi-instansi yang bersangkutan, yang tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian Komisariat atau yang meliputi lebih dari satu daerah Kepolisian Komisariat.
Seiring dengan proses perbaikan yang terjadi di internal intelijen Kepolisian, pucuk pimpinan beralih dari R. Oemargatab ke M. Soekardjo. Pergantian ini juga bernuansa sangat politis. Pergantian tersebut sejalan dengan pergantian Kepala Kepolisian Nasional, dari RS. Soekanto Tjokrodiatmodjo ke Soekarno Djojoegoro, yang merupakan pilihan Soekarno. Soekanto diganti karena menolak gagasan Presiden Soekarno untuk mengintegrasikan Kepolisian Nasional dengan Angkatan Perang. Langkah ini juga mengganggu tingkat konsolidasi di lembaga intelijen Kepolisian. Soekarno Djojoegoro cenderung sangat politis dalam melihat hal yang ada di Kepolisian. Tak heran karena sosok Ketua Polisi Nasional kedua tersebut dekat dengan Presiden Soekarno. Langkah yang dilakukannya adalah memasukkan Soetarto menjabat ketua Intelejenan Kepolisian menggantikan M. Soekardjo, yang baru seumur jagung menggantikan Oemargatab.
Namun demikian, permasalahan yang muncul sebagai akibat dari konflik internal terus mengemuka. Pergantian Soekarno Djojoegoro dari Panglima Angkatan Kepolisian (Pangak) dan Soetarto dari jabatan Kepala Intelijen Kepolisian tidak menyelesaikan masalah. Hal ini terkait keputusan kontroversial dari pemerintah yang menunjuk Soetjipto Danukusumo menjadi pengganti Soekarno Djojoegoro. Sebagaimana diketahui bahwa kepangkatan Soetjipto baru AKBP (setingkat Letnan Kolonel), namun kemudian dinaikkan dengan cepat menjadi Inspektur Jenderal. Naiknya Soetjipto menjadi Pangak menambah riak-riak baru bagi konflik di internal Polri. Selain karena alasan kenaikan pangkat kilat, juga disebabkan karena proses naiknya Soetjipto menjadi Pangak sangat sarat bernuansa politik.
Akan tetapi secara kasat mata, proses tersebut juga memiliki implikasi bagi pembenahan internal Kepolisian, meski tidak lama menjabat, Soetjipto telah membersihkan unsur politik dari Korpolsec, dengan memindahkan Soetarto ke BPI, dan menjadi orang kedua setelah Soebandrio. Kepindahan Soetarto ke BPI memberikan angin segar bagi perbaikan kinerja Korpolsec, yang kemudian berganti lagi menjadi Korps Intelejen dan Security, dan kemudian berubah lagi menjadi Direktorat Intelijen dan Security hingga berakhirnya kekuasaan Orde Lama. Pasca Soetarto memimpin lembaga tersebut, sesungguhnya lembaga intelijen Kepolisian mulai dipimpin oleh perwira didikan PAM, sebut saja Soemartono, Poerwata, dan Soetomo. Tiga orang ini berturut-turut saling menggantikan hingga kejatuhan Presiden Soekarno dan Orde Lama-nya dari tapuk pemerintahan. Satu produk perundang-undangan terakhir di masa Presiden Soekarno, untuk menegaskan tugas pokok Direktorat Intelijen dan Security Departemen Angkatan Kepolisian adalah terbitnya Surat Keputusan No. Pol: 11/SK/MK/1964, tanggal 14 Feberuari 1964, yang berisi sebagai berikut:
1. Tugas Umum: Menciptakan ketertiban dan ketentraman lahir dan bathin untuk menuju masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur, tata tentrem kerta raharja, serta mengamankan/menyelamatkan dan aktif merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat, sesuai dengan kerangka Tujuan Revolusi Nasional.
2. Tugas Khusus: Menjalankan tugas yang bersifat preventif dan represif dengan cara positif dan aktif di bidang intelijen dan security.
Harus diakui bahwa konflik internal di Kepolisian sangat mempengaruhi eksistensi dan kinerja dari lembaga intelijen tersebut. Bahkan dapat dikatakan konflik yang terjadi di internal Kepolisian mampu membangun kesadaran bagi para perwira Kepolisian untuk lebih mengedepankan tugas dan tanggung jawab terhadap negara dari pada perebutan jabatan dan posisi yang memberi cela bagi banyak pihak untuk melakukan penyusupan di tubuh Polri. Di sinilah sesungguhnya peran intelijen harus diperkuat untuk menolak segala bentuk campur tangan dan penyusupan, dengan kontra intelijen. Permasalahannya, dalam kasus ini intelijen Kepolisian menjadi bagian dari konflik, sebab ada satu wacana yang berkembang ketika itu untuk mengendalikan Kepolisian, salah satunya dengan menumpulkan peran intelijennya. Dan langkah tersebut terbilang sukses. Indikator yang paling mudah adalah pasca Dekrit Presiden 1959 hingga pergantian kepemimpinan nasional dari Soekarno ke Soeharto, bisa dikatakan peran intelijen Kepolisian terbilang minim.
Ketika Soekarno dan Orde Lama turun tahta, dan digantikan oleh Soeharto, dan instrumen Orde Baru-nya, maka dimulai satu fase ’Kegelapan’ bagi dunia intelijen di Indonesia, khususnya intelijen Kepolisian. Seperti dapat diduga, Soeharto melakukan konsolidasi politik ke semua lini kekuasaan agar patuh dan loyal kepadanya. Gagasan Soekarno untuk menempatkan Polri agar masuk dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dterapkan Soeharto guna mengikat Polri agar terbebas dari anasir-anasir PKI dan faksi anti pemerintah. Badan Pusat Intelijen (BPI), yang merupakan lembaga koordinasi antar lembaga intelijen buatan Soekarno segera dibubarkan,dan digantikan Komando Intelijen Negara (KIN). Rasa militeristiknya kental sekali, mulai dari penamaan dan dominasi pejabat dan anggota KIN. Hal tersebut dilakukan guna memberikan penegasan bahwa KIN harus patuh dan loyal kepada dirinya, yang selain menjadi Presiden, juga merangkap menjadi Panglima Kopkamtib. Lembaga yang terbentuk sebagai langkah untuk membersihkan negara dari kader-kader PKI dan anasir-anasirnya ini merupakan lembaga darurat, yang dibentuk untuk tugas-tugas khusus.
Harapan Soeharto agar KIN dapat bekerja lebih efektif menopang pemerintahannya makin kentara dan kuat, ketika kerja sama antara CIA dengan KIN makin terbuka. Hal ini didasar oleh upaya pengasahan keterampilan keintelijenan, dan kepentingan Amerika Serikat yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara komunis. KIN dipecayakan kepada orang-orang kepercayan dan terdekatnya, yakni Yoga Soegama, perwira yang sangat loyal dan salah satu pendukung utama kepemimpinan Soeharto bekerja dengan cepat, taktis, dan sesuai dengan harapan. Yoga, yang merupakan satu dari perwira intelijen terbaik yang dimiliki oleh TNI ini membangun KIN menjadi organisasi yang mampu mengefektifkan seluruh lembaga intelijen yang ada di Indonesia. Intelijen Kepolisian yang menjadi bagian dari KIN, serta anggota terbaru dari ABRI, yang meleburkan Kepolisian menjadi satu angkatan bersama tiga matra lainnya, makin sulit memposisikan diri.
Tahun 1967, KIN berubah menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN). Perubahan nama ini makin menancapkan kuku dan hegemoni BAKIN sebagai lembaga koordinasi intelijen, di samping menjadi ’mata-mata’ dan kepanjangan tangan penguasa. Berbagai lembaga ekstra yudisial, yang tidak ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibentuk guna memperkuat barisan lembaga intelijen yang menjadi bagian dari kekuasaan Soeharto, seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), Operasi Tertib Pusat (Optibpus), Lembaga Penelitian Khusus (Litsus), Asisten Pribadi (Aspri) Presiden, Operasi Khusus (Opsus), dan lain sebagainya. Dan semua lembaga tersebut memiliki perwakilannya di daerah-daerah, baik inheren dengan komando teritorial (Koter),dari mulai Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil, maupun yang secara mandiri membentuk perwakilannya seperti Laksusda, Sospolda, dan lain sebagainya.
Penegasan dominasi intelijen militer adalah keberadaan intelijen militer, dalam hal ini Pusat Intelijen Strategis (Pusintelstrat), yang kemudian berubah menjadi Badan Intelijen Strategis (BAIS) di bawah Jenderal L.B. Moerdani, salah satu perwira tinggi intelijen TNI yang sangat kampiun dan dihormati oleh komunitas intelijen, baik dalam maupun luar negeri. BAIS bahkan memiliki struktur dan jaringan yang paling lengkap, dari mulai jaringan di daerah-daerah melalui Kodam-kodam, juga perwakilan di luar negeri, termasuk atase pertahanan. Apalagi perubahan dari Kopkamtib menjadi Bakortanas juga tak lain untuk membangun pencitraan yang lebih lunak, perihal represifitas yang dilakukan lembaga tersebut di masa lalu.
Praktis, peran dan fungsi keintelijenan dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk tersebut di atas. Berbagai kegiatan masyarakat yang mengancam eksistensi kekuasaan Soeharto langsung di cap sebagai PKI, kader PKI, disusupi PKI, dan kata-kata yang menyudutkan masyarakat. Intelijen Kepolisian, yang di masa pemerintahan Soekarno memainkan peran yang cukup signifikan, dan diberi berbagai peluang dan mengembangkan diri, pada masa Soeharto justru hanya menjadi sub ordinasi dari pemenuhan informasi dan data dari lembaga-lembaga bentukan Soeharto tersebut. Hampir tidak ada satu agregasi kinerja intelijen Polri yang benar-benar mandiri dan mencitrakan satu profesionalisme sebagaimana yang menjadi tugas dan fungsinya. Hampir semua tugas dan fungsi intelijen Polri diambil alih dan dikerjakan oleh lembaga-lembaga tersebut.
Secara sistematis bahkan marjinalisasi peran dan fungsi Intelejen Polri makin menjadi-jadi. Dan turunan dari berbagai kasus yang melibatkan intelijen Polri pun sangat kentara. Misalnya pada kasus Pembunuhan Marsinah yang melibatkan pejabat setingkat Kodim dan Koramil, yang mencoba menyeret-nyeret intelijen Polri, atau bahkan kasus pembunuhan Wartawan Bernas, Udin yang melibatkan intelijen Polri, bahkan sebagai tersangka. Hal ini menandakan bahwa intelijen Polri dalam berbagai kasus telah dilemahkan. Bahkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan Polri dalam penanganan kasus kriminal, seperti pada kasus Penembak Misterius (Petrus). Penegasan yang perlu dikemukakan adalah bahwa selama Soeharto dan Orde Baru berkuasa, peran dan fungsi Polri menjadi sub ordinat dari kerja-kerja keintelijenan secara luas. Bahkan idiom yang mengemuka di internal Polri ketika itu, Polri sebagai ’tukang cuci piring’ dari berbagai kasus dan permasalahan yang melibatkan Polri selama kurun waktu 32 tahun Soeharto berkuasa.
Dukungan pendanaan dan SDM membuat BAIS menjadi satu organisasi yang begitu dominan, bahkan dibandingan dengan BAKIN. Masa Pemerintahan Habibie dan menjelang kejatuhan Soeharto BAIS memainkan peran yang begitu dominan. Unjuk rasa disertai aksi kerusuhan dan penembakan pada Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II tidak lepas dari peran intelijen militer tersebut. Bahkan pada Referendum di Timor Timur, BAIS memainkan perannya untuk mempertahankan provinsi termuda tersebut memilih NKRI. Meski kalah telak, namun pemanfaatan dana tak terbatas dari ’uang asli tapi palsu/aspal’ sempat menjadi isu hangat, di luar tindakan kontra intelijen dan aksi bumi hangus di wilayah bekas jajahan Portugis tersebut.
Yang cukup menarik adalah, meski TNI dan Polri disorot banyak pihak seputar kinerja dan perannya di masa lalu, lembaga intelijen hampir luput dari perhatian. BAKIN bahkan baru melakukan perubahan ketika Megawati menjabat sebagai Presiden, dengan nama Badan Intelijen Negara (BIN), dengan landasan legalitas Instruksi Presiden No. 5 tahun 2002, dan diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 9 tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen, yang memiliki tugas untuk mengkoordinasikann komunitas intelijen lainnya. Perubahan tersebut hanya penegasan dari peran dan fungsi dari BAKIN yang dianggap pencitraannya kurang baik di masa lalu.
Perubahan tersebut harus dipahami sebagai upaya untuk ’mikul duwur mendem jero’, yang mencoba menetralkan BIN sebagai lembaga intelijen negara dari dosa-dosa masa lalu pendahulunya. Meski juga disadari benar bahwa perubahan nama tersebut tidak juga mengubah karakter dan budaya kerja yang ada di BIN. BIN hanya berganti baju dari intelijen produk lama. Hal ini memang disadari betul mengingat perubahan paradigmatik di lembaga intelijen tersebut belum terjadi. Sehingga keberadaan BIN hanya menjadi pelengkap dari keberadaan lembaga-lembaga intelijen lainnya sebagai kepanjangan tangan dari kekuasaan. Apalagi A.M. Hendropriyono, yang dinilai dekat dengan Presiden Megawati makin memperkuat asumsi tersebut. Secara terbuka, bahkan Hendropriyono berulang kali mengungkapkan bahwa BIN merupakan bagian dari pemerintahan Megawati.
Di masa kepemimpinan Hendropriyono juga terjadi eksodus besar-besaran intel-intel sipil dan Polri dari BIN, karena adanya upaya mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut melakukan militerisasi di BIN. Proses tersebut juga disebabkan karena adanya faksionis di internal BIN ketika krisis politik perihal ancaman Dekrit Presiden oleh Abdurrahman Wahid. Sehingga, ketika kalangan intel sipil dan Polri yang merasa diuntungkan dengan berbagai kebijakan Wahid cenderung mendukung kepemimpinan Wahid, dan mencegah upaya sebagian intel berlatar belakang militer melakukan manuver mendukung penjatuhan Wahid dari kursi kepresidenan. Sebenarnya, kepemimpinan yang agak menyejukkan ketika BIN masih bernama BAKIN adalah saat Z.A. Maulani memimpin. Hanya teman dekat B.J. Habibie tersebut, melakukan blunder ketika mengamini kebijakan Habibie untuk melakukan referendum di Timor Timur.
Sedangkan Intelijen Polri kemudian mengubah namanya seiring dengan reformasi kelembagaan yang harus dijalani Polri. Dengan menyandang nama Badan Intelijen Keamanan Polri (Intelkam) Polri. Titik tekannya pada intelijen keamanan, yang tertuang pada Keputusan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara RI Pasal 21, yang berbunyi:
Badan Intelijen Keamanan Polri, disingkat Baintelkam adalah unsur pelaksana utama pusat bidang intelijen keamanan di bawah Polri.
Baintelkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri).
Sama seperti yang terjadi di BIN, ternyata perubahan menjadi Badan Intelkam Polri tidak juga merubah paradigmatik berpikir, dan budaya lembaga yang ada. Bahkan untuk kasus Badan Intelkam Polri, ternyata ekspektasi yang luar biasa dari internal Polri membuat setiap perubahan yang ada menjadi semacam kemenangan bagi Polri setelah lebih dari 30 tahun terbelenggu dalam format matra angkatan. Sikap defensif dan menolak berbagai upaya penataan, khususnya penataan koordinasi intelijen tidak terlalu disikapi serius oleh Polri. Bahkan ada kesan, Polri menolak upaya untuk menata kelembagaan pertahanan dan keamanan dalam berbagai sikap dan cara.
Permasalahan yang juga muncul berkaitan dengan respon Polri, khususnya Badan Intelkam terhadap krisis politik di masa Presiden Wahid terjadi juga. Dualisme kepemimpinan Polri saat S. Bimantoro dan Chaeruddin Ismail satu dengan yang lain merasa menjadi Kapolri. Ada keragu-raguan juga ketika Keluarga Besar Polri harus memilih S. Bimantoro atau Chaeruddin Ismail sebagai Kapolri. Situasi ini pada akhirnya direspon oleh delapan perwira menengah Polri dengan mendukung Chaeruddin Ismail, dan menolak kepemimpinan S.Bimantoro. Permasalahan yang kemudian muncul adalah Badan Intelkam Polri juga bermain dengan melakukan kontra intelijen dan menyebarkan informasi bahwa delapan orang ini akan melakukan kudeta, dan akan menangkap Ketua DPR, Akbar Tandjung, dan Ketua MPR, Amien Rais. Isu tersebut disebarkan agar kedelapan perwira menengah tersebut dapat di tangkap, selain alasan indisipliner
Otoritas negara dan koordinasi antar lembaga intelijen sejak bangsa ini merdeka, hingga Orde Reformasi menjadi satu permasalahan yang serius. Bukan itu saja, bahkan negara yang berperan sebagai end user ternyata juga melakukan langkah-langkah yang tidak sinergis dengan penegakan otoritas negara. pada berbagai masa kepresidenan, baik Soekarno, Soeharto, Habibie, Wahid, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki berbagai persamaan dan perbedaan menyangkut keotoritasan negara dan koordinasi antar lembaga. Pada masa Orde Lama justru yang terjadi adalah meningkatkanya konflik antara Presiden Soekarno dengan TNI, khususnya Angkatan Darat. Konflik ini bermuara pada terbangunnya ketidakpercayaan Soekarno terhadap semua produk intelijen negara, yang kebetulan didominasi oleh militer. Sementara pada masa Orde Baru, semua produk intelijen digunakan oleh Presiden Soeharto, dan ia memposisikan dirinya pusat dari lingkaran komunitas intelijen lainnya. Bahkan dengan berbagai cara, yang salah satunya mendirikan lembaga intelijen yang ekstra yudisial, bersifat khusus, namun memiliki kekuasaan yang sangat besar dan melebihi wewenang lembaga intelijen yang ada. Pada masa Orde Reformasi, Habibie, Wahid, Megawati, dan SBY lebih hati-hati dalam menentukan kebijakan mengenai intelijen. Namun kesamaan dari empat presiden tersebut adalah mengangkat kepala badan intelijen negara dari orang terdekat.
Sementara pada masa Orde Lama dan Orde Reformasi kendali atas lembaga-lembaga intelijen bersifat longgar, maka pada masa Orde Baru justru cenderung ketat. Kelonggaran kendali dan kontrol Soekarno, terhadap berbagai lembaga intelijen disebabkan oleh terbangunnya asumsi di kepala Soekarno mengenai dominasi militer di tubuh intelijen. Sehingga akan beresiko apabila produk yang dihasilkan oleh lembaga intelijen, khususnya intelijen negara digunakan sebagai pijakan untuk perumusan kebijakan. Ketatnya kendali atas komunitas intelijen di masa Orde Baru dilakukan oleh Soeharto dengan sadar. Sebab, kendali yang efektif atas lembaga intelijen yang ada akan mengurangi distorsi informasi yang merupakan produk intelijen tersebut. Sedangkan Presiden masa Orde Reformasi disebabkan adanya satu asumsi bahwa dengan memegang pimpinan atau kepala BAKIN atau BIN sudah cukup mengontrol lembaga tersebut untuk memberikan produk dari lembaga hanya kepada mereka.
Ketika Soekarno merasa tidak lagi mampu mengendalikan dominasi militer di lembaga intelijen negara, maka ia kemudian membentuk BPI, yang diharapkan mampu menjadi lembaga koordinasi antar lembaga intelijen lainnya. Dengan sepenuhnya dapat dikontrol dan loyal kepada dirinya, BPI kemudian saling berhadap-hadapan dengan kepentingan TNI di lapangan. Langkah Soekarno tersebut menjadi satu titik balik pengkubuan konflik antara dirinya dengan militer. Bahkan pengkubuan tersebut makin membesar ketika Soekarno merangkul PKI melalui jaringan BPI, dan Subandrio. Langkah Soeharto lebih elegan, ketika konflik antar perwira intel terjadi menjelang peristiwa Malari, yang dilakukan oleh Soeharto adalah menggantinya, serta keduanya kemudian ’diistirahatkan’ dan ditempatkan di pos tidak penting. Sedangkan pada Orde Reformasi kontrol negara hanya sebatas pada kepemimpinan level puncak lembaga intelijen negara. asumsi dasarnya, ketika Kepala Bakin atau BIN merupakan loyalis ataupun orang dekat kekuasaan maka kendali atas lembaga intelijen dalam genggaman.
Keberadaan komunitas intelijen lain, pada masa Orde Lama hampir tidak diganggu, kecuali aroma persaingan antara BPI dengan intelijen militer. Indikator yang paling kelihatan adalah dinamisasi dan perkembangan intelijen Kepolisian yang dapat menjalankan berbagai tugas dan fungsinya tanpa ada intervensi dan gangguan dari Soekarno. Bahkan mantan petinggi intelijen Kepolisian menjadi orang kedua di BPI, yang dipimpin Subandrio. Berbeda pada masa Orde Baru, marjinalisasi lembaga intelijen di luar intelijen militer begitu kentara. Bahkan melakukan sub ordinasi berbagai lembaga intelijen oleh lembaga-lembaga ekstra yudisial lain yang memiliki fungsi intelijen sering dilakukan, hal tersebut terjadi pada intelijen Polri. Fungsi koordinasi pada lembaga KIN ataupun BAKIN hanya untuk mengontrol komunitas intelijen lain, agar sejalan dengan kebijakan Soeharto. Pada Orde Reformasi terjadi penyimpangan ketika penangkapan Omar Al Farouk, salah satu gembong terorisme dilakukan oleh BIN, dan langsung diserahkan ke Amerika Serikat. Penyimpangan koordinasi ini menegasikan peran intelijen Polri dalam fungsi penegakan hukum.
Dalam membangun otoritas negara atas intelijen pun masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi menemui kendala. Satu persamaan yang paling kelihatan pada masa pemerintahan enam presiden tersebut adalah upaya membawa komunitas intelijen menopang pemerintahan mereka. Soekarno berupaya mengembangkan BPI sebagai ujung tombak bagi pemerintahannya, dengan melakukan kontra intelijen dan kontra teror terhadap musuh Soekarno, TNI Angkatan Darat. Efektifitas kontrol terhadap lembaga-lembaga intelijen lain terganggu oleh manuver intelijen militer yang keluar dari koordinasi BPI. Sementara pada masa Orde Baru, Soeharto bisa dibilang efektif, meski jauh dari prinsip dan nilai demokrasi. Semua lembaga intelijen ada dalam genggamannya. Bahkan sangat efektif menopang pemerintahannya. Sedangkan pada Orde Reformasi mengangkat ketua dan pimpinan BAKIN, atau BIN berasal dari orang terdekat di lingkaran kekuasaan.

100 Tokoh Terkenal Intelijen Dunia




Intelijen atau dinas rahasia adalah dunia intrik. Tidak sembarang orang bisa berprofesi sebagai intelijen. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki, yakni kecerdasan, keuletan, kecermatan, serta keberanian. Tak jarang pula mereka yang menjalani profesi sebagai intelijen harus mengorbankan nyawa demi mendapatkan info yang bersifat rahasia. Itulah intelijen, dunia penuh gejolak dan tantangan.


Bedanya dengan wartawan, informasi yang didapat oleh intelijen tidak dipublikasikan begitu saja di media massa. Informasi yang didapatkan oleh intelijen biasanya digunakan sebagai alat pertahanan sebuah negara dan cenderung dirahasiakan.

Karena intelijen ini mengemban tugas rahasia, maka tidak sembarang orang yang bisa berprofesi sebagai intelijen. Untuk menjadi seorang intelijen dibutuhkan syarat-syarat khusus, yaitu loyalitas, kecerdasan, keuletan, pengalaman, dan keberanian. Mengingat tidak jarang seorang intelijen harus rela mati ketika menjalankan tugasnya.

Karya Hanu Lingga yang berjudul 100 Tokoh Intelijen Dunia ini mengulas secara komprehensif pengalaman-pengalaman seratus orang intelijen besar yang bekerja di masing-masing lembaga intelijen negaranya. Terdapat sembilan lembaga intelijen yang saat ini ada di dunia, yaitu CIA milik Amerika Serikat (AS), KGB milik Uni Soviet, FSB milik Rusia, M16 milik Britania Raya, Mossad milik Israel, BIN milik Indonesia, Stasi milik Jerman Timur, Asio milik Australia, dan DIE milik Rumania.

Secara garis besar, intelijen mengemban tugas untuk menggali informasi yang berguna dan yang membahayakan negaranya masing-masing. Tugas intelijen seringkali berkaitan erat dengan gejolak politik yang sedang terjadi.

Pada masa perang dunia II dan perang dingin antara USA dan Uni Soviet misalnya, agen-agen intelijen pun ditugaskan menggali informasi untuk menjadikan masing-masing sebagai negara terkuat.
Persaingan sengit antara USA (kapitalisme) dan Uni Soviet (komunisme) kala itu telah melahirkan tokoh-tokoh intelijen besar dunia.

Di kubu CIA (USA) melahirkan sosok Lucien Conein. Semasa perang dingin Lucien bertugas untuk menggali informasi-informasi yang fundamental terkait Uni Soviet. Sementara di kubu KGB (Uni Soviet) melahirkan sosok Vladinir Putin. Sejak tahun 1975 putin bergabung dengan KGB dan bertugas menjadi agen Uni Soviet di Jerman.

Prestasi Putin sangat gemilang, dapat dibilang berkat jasanyalah rezim Nazi di Jerman jatuh. Selain di badan intelijen, alumnus universitas negeri di St Petersburg ini juga tercatat sebagai presiden di negaranya 1999-2008.

Berbicara mengenai badan intelijen besar dunia, nama Indonesia tidak boleh ditiggalkan. Melalui BIN, Indonesia juga sukses menelorkan agan-agen yang tidak kalah hebat. Sebut saja Ali Moertopo. Laki-laki asal Blora ini memiliki prestasi yang cukup gemilang untuk Indonesia. Berkat kegigihannya menggali informasi, dia berhasil menumbangkan pemberontakan yang digagas oleh Darul Islam. Moertopo juga menjadi dalang di balik lahirnya keputusan Soeharto untuk memfusikan partai politik menjadi tiga: Golkar, PPP, dan PDI.

Selain Murtopo, Indonesia juga melahirkan Letnal Kolonel Purnawirawan Djuanda Wijaya sebagai intelijen terbaiknya. Dalam konteks Indonesia, nama Letnal Kolonel Purnawirawan Djuanda Wijaya juga tidak kalah hebatnya dengan intelijen-intelijen dunia lainnya. Djuanda menjadi terkenal tatkala menjadi penasihat intelijen Persiden Abdurrahman Wahid (1999-2001).

Djuanda bertugas memantau gerakan mahasiwa yang kian marak di akhir 1997. Bahkan ia termasuk salah satu otak intelektual di balik bergulingnya Deklarasi Ciganjur pada November 1998 (halaman 65). Selain Juanda, ada nama Ali Moertopo. Intelijen kelahiran Blora ini memiliki peran besar dalam penumpasan Darul Islam yang memberontak negara. Moertopo juga menjadi dalang di balik lahirnya keputusan Soeharto untuk memfusikan partai politik menjadi tiga: Golkar, PPP, dan PDI.

Selain yang tersebut di atas, ada begitu banyak tokoh intelijen lain dipaparkan buku ini.Terlepas dari kekurangannya, melewatkan kehadiran buku ini betu saja adalah hal patut untuk disayangkan. Setidaknya malalui buku ini kita bisa sejenak mencermati tokoh intelijen dengan sekelumit aksinya, baik dari Indonesia maupun negeri manca negara.

_______________________________________________
Judul : 100 Tokoh Intelijen Dunia
Peresensi: Danuji Ahmad
Penulis : Hanu Lingga
Penerbit : Navila, Yogyakarta
Tahun : I, 2011
Tebal : 311 halaman

Informasi dan Intelijen




Dalam bahasa Indonesia, sering kita dengar istilah intelijen, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, intelijen adalah kata benda yang berarti orang yg bertugas mencari (mengamat-amati) seseorang atau orang dari dinas rahasia

Sedangkan dalam bahasa Inggris, menurut English Oxford Dictionaries, intelligence adalah sebuah kata benda yang memiliki arti kemampuan untuk memperoleh dan menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan atau sekumpulan informasi yang memiliki nilai militer ataupun politis.

Perbedaan pemberian arti ini membuat kita, sebagai penutur bahasa Indonesia, menjadi beranggapan bahwa intelijen adalah sebuah pekerjaan khusus, seperti tentara atau polisi. Kita juga jadi tidak cakap membedakan sifat informasi.

Dalam dunia politik, militer ataupun bisnis, sudah umum disadari bahwa sekedar informasi atau berita tidaklah bernilai apapun sebelum diverifikasi kebenarannya lalu diolah menjadi sesuatu rencana aksi yang bisa dieksekusi. Informasi tidak berarti apapun bila hal-hal yang disampaikannya tidak memberitahu kita bagaimana menyikapi hal-hal tersebut, tidak memberitahu kita apa yang harus kita lakukan. Itulah perbedaan sekedar informasi dengan intelijen. Sebuah intelijen harus sudah jelas memberi panduan bagaimana kita harus bertindak (ataupun berdiam diri).

Ada proses yang disebut siklus intelijen, sebuah proses yang mengubah informasi menjadi intelijen. Hal itu adalah perencanaan, pengumpulan, evaluasi, mencari kaitan, dan pengkategorian informasi. Kemudian setelah itu hasilnya dianalisis, dituangkan secara tertulis dan sistematis lalu didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu (biasanya para ahli dari masalah yang terungkap dari analisis) untuk mendapat umpan-balik. Umpan-balik ini akan menentukan apakah informasi telah menjadi intelijen ataukan masih membutuhkan tambahan informasi ataupun analisis yang lebih dalam. Jika proses ini telah dinilai lengkap maka intelijen yang dimaksud telah dihasilkan.

Dalam bahasa Indonesia, intelijen diartikan hanya berupa langkah-langkah awal proses mengubah informasi menjadi intelijen. Sebenarnya kata intelijen dalam bahasa Indonesia lebih tepat untuk menerjemahkan kata espionage dalam bahasa Inggris bukan intelligence.

Dalam film-film spionase sering digambarkan seorang agen spionase yang jago tembak dan jago berkelahi mengendap-endap ke sarang musuh, mengumpulkan informasi dan di ujung film sang agen jagoan ini mengambil tindakan berdasarkan informasi yang dikumpulkannya, biasanya membunuh musuh-musuhnya dan meledakkan bangunan tempat sang musuh bersarang. Dalam kenyataan jarang sekali seorang agen rahasia bertindak sejauh itu, dan proses untuk menentukan tindakan atas informasi yang dikumpulkan tidak terjadi dalam hitungan hari apalagi jam atau menit. Dan jarang sekali yang bertindak adalah sang agen sendiri. Secara logika, jika dia yang bertindak sendiri apa bukan sama saja dengan membongkar penyamarannya sendiri?

Contoh paling mutakhir adalah operasi pembunuhan Osama bin Laden, agen-agen CIA yang mengumpulkan informasi mengenai lokasi Osama tidak pernah terlibat dalam operasi pembunuhan, Navy SEALS yang turun tangan berdasarkan intelijen yang mereka berikan. Agen-agen CIA ini tidak menyolok, menyatu dengan lingkungan, beberapa bahkan bisa bahasa Arab, Urdu dan Pashtun dan bisa menyamar sebagai muslim yang taat. Tugas mereka hanya menyalurkan informasi dengan deras kepada para analist yang akan mengolahnya menjadi intelijen. Setelah intelijen diperoleh dengan kualitas yang dinilai bisa diterima maka rencana aksi dibuat berdasarkan intelijen tersebut.

Selasa, 01 November 2011

PERWIRA TINGGI POLRI [Jilid II]


Komisaris Jenderal Pol. Oegroseno
Lahir : 17 Februari 1956
Angkatan : 1978
Pangkat Terakhir : Komisaris Jenderal
Jabatan Terakhir : Kalemdikpol (Kepala Lembaga Pendidikan) Mabes Polri

Karir

Brigadir Jenderal :
Kapolda Sulawesi Tengah

Inspektur Jenderal :
Kapolda Sumatera Utara
Kadiv Propam Mabes Polri

Komisaris Jenderal :
Kalemdikpol (Kepala Lembaga Pendidikan) Mabes Polri





Komisaris Jenderal Pol. Imam Sujarwo
Lahir : 17 Februari 1956
Angkatan : 1978
Pangkat Terakhir : Komisaris Jenderal
Jabatan Terakhir : Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam)

Karir

Ajun Komisaris Besar Polisi :
Dansat Brimob Polda Kaltim
Dansat Brimob Polda Kalbar

Komisaris Besar :
Kasat I Gegana Korbrimob Polri
Kakortarsis Dit Bintarlat Akpol
Waka Polda Kepulauan Bangka Belitung

Brigadir Jenderal :
Kapolda Bangka Belitung
Waka Korbrimob Polri

Inspektur Jenderal :
Ka Korbrimob

Komisaris Jenderal :
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam)





Inspektur Jenderal Syafei Aksal
Lahir : Bengkulu, 1 Juni 1955
Angkatan : 1980
Pangkat Terakhir : Inspektur Jenderal
Jabatan Terakhir : Kepala Korps Brimob

Karir

Brigadir Jenderal :
Kepala Pusat Studi Pengkajian Hukum dan HAM
Waka Polda Papua

Inspektur Jenderal :
Kepala Korps Brimob Polri





Inspektur Jenderal Djoko Susilo
Lahir :
Angkatan : 1984
Pangkat Terakhir : Inspektur Jenderal
Jabatan Terakhir : Kepala Korps Lalu lintas Polri

Karir

Brigadir Jenderal :
Direktur Lalu Lintas Mabes Polri

Inspektur Jenderal :
Kepala Korps Lalu lintas Polri





Inspektur Jenderal Wisnu Amat Sastro
Lahir : Medan 15 Oktober 1955
Angkatan : 1978
Pangkat Terakhir : Inspektur Jenderal
Jabatan Terakhir : Kapolda Sumatera Utara

Karir

Komisaris Besar :
Dir Serse Polda Jatim
Dir Serse Polda Riau

Brigadir Jenderal :
Wakil Kepala Polda Sulsel
Dir Bintarlat Akpol

Inspektur Jenderal :
Kapolda Sumatera Utara





Inspektur Jenderal Mathius Salempang
Lahir : Palopo 9 Juni 1953
Angkatan : 1981
Pangkat Terakhir : Inspektur Jenderal
Jabatan Terakhir : Waka Bareskrim

Karir

Brigadir Jenderal :
Karo Analisis Badan Reserse Kriminal Mabes Polri

Inspektur Jenderal :
Staf Ahli Kapolri dibidang Sospol
Kapolda Sulselbar
Kapolda Kalimantan Timur
Ketua Tim independen Polri
Wakil Kepala Bareskrim





Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar
Lahir : 25 Januari 1950 di Indaramayu, Jawa Barat.
Angkatan : 1972
Pangkat Terakhir : Jenderal
Jabatan Terakhir : Duta Besar Indonesia untuk Malaysia

Karir

Brigadir Jenderal :
Staff ahli Kapolri
Kepala Dinas Penerangan Polri.

Inspektur Jenderal :
Komandan Korps Reserse Polri
Kapolda Jawa Timur
Gubernur Akademi Kepolisian

Komisaris Jenderal :
Kalakhar Badan Koordinasi Narkotik Nasional

Jenderal :
Kapolri





Jenderal (Purn.) Roesmanhadi
Lahir : Madura, Jawa Timur, 5 Maret 1946
Angkatan : 1969
Pangkat Terakhir : Jenderal
Jabatan Terakhir : Kapolri

Karir

Brigadir Jenderal :
Wakapolda Kalimantan Barat
Wakapolda Jawa Timur

Inspektur Jenderal :
Kapolda Sumatera Utara
Kapolda Jawa Timur

Komisaris Jenderal :
Demin Kapolri

Jenderal :
Kapolri





Jenderal (Purn) Dibyo Widodo
Lahir : Purwokerto, Jawa Tengah, 26 Mei 1946
Angkatan : 1968
Pangkat Terakhir : Jenderal
Jabatan Terakhir : Kapolri

Karir

Brigadir Jenderal :
Wakapolda Metro Jaya

Mayor Jenderal :
Kapolda Metro Jaya

Jenderal :
Kapolri





Inspektur Jenderal Bigman Lumban Tobing
Lahir : Sibolga, 26 Desember 1954
Angkatan : 1976
Pangkat Terakhir : Inspektur Jenderal
Jabatan Terakhir : Kapolda Papua

Karir

Brigadir Jenderal :
Karo Um Lemhanas RI
Dir B Baintelkam Polri

Inspektur Jenderal :
Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol
Kapolda Papua






Lahir : Kendal, Jawa Tengah, 30 Agustus 1959
Angkatan : 1985
Pangkat Terakhir : Brigadir Jenderal
Jabatan Terakhir : Kapolda Banten

Karir

Komisaris Besar :
Karowatpers SSDM Polri

Brigadir Jenderal :
Kapolda Banten





Komisaris Jenderal (Purn.) I Made Mangku Pastika
Lahir : Kabupaten Buleleng, Bali, 22 Juni 1951
Angkatan : 1974
Pangkat Terakhir : Komisaris Jenderal
Jabatan Terakhir : Gubernur Bali

Karir

Brigadir Jenderal :
Direktur Reserse Ekonomi Mabes Polri
Kepala Departemen Informasi Polri
Korserse Polri
Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri
Tugas BKO Polda Timor Timur
Sekretariat Interpol Mabes Polri
Sekretaris NCB-Interpol Mabes Polri
Direktur Reserse Pidana Tertentu Sekretaris NCB/Interpol
Kapolda Nusa Tenggara Timur

Inspektur Jenderal :
Kapolda Papua
Ketua Tim Investigasi Bom Bali
Ketua Tim Gabungan Investigasi Bom Bali
Kapolda Bali

Komisaris Jenderal :
Kalakhar Badan Narkotika Nasional





Jenderal (Purn) Kunarto
Lahir - Wafat : (Yogyakarta, 8 Juni 1940 - Surabaya, 28 September 2011)
Angkatan : 1961
Pangkat Terakhir : Letnan Jenderal
Jabatan Terakhir : Kapolri

Karir

Brigadir Jenderal :
Wakil Kepala Polda Metro Jaya

Mayor Jenderal :
Kapolda Sumatera Utara

Letnan Jenderal :
Kapolri





Jenderal (Purn) Hoegeng Imam Santoso
Lahir - Wafat : (Pekalongan, Jawa Tengah, 14 Oktober 1921 - 14 Juli 2004)
Angkatan : Latihan kemiliteran Nippon (1942) dan Koto Keisatsu Ka I-Kai (1943)
Pangkat Terakhir : Jenderal
Jabatan Terakhir : Kapolri

Karir

Kapolsek Jomblang, Semarang (1945)
Kepala DPKN, Surabaya (1952-1955)
Kepala Reskrim Sumatera Utara, Medan (1955-1959)
Kepala Jawatan Imigrasi (1960-1965)
Menteri Iuran Negara (1966-1967)
Deputi Operasi Menpangak (1967-1968)
Kapolri (1968-1971)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review